ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SEMUA ANGKATAN
 ( IKASA)
POLITEKNIK TEDC BANDUNG
 



MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM

Alumni Politeknik TEDC Bandung adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi. 
Alumni Politeknik TEDC Bandung dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Politeknik TEDC Bandung kepada masyarakat dan almamater, maka dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para alumni Politeknik TEDC Bandung bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Semua Angkatan Politeknik TEDC Bandung.

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN,
BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Semua Angkatan Disingkat IKASA POLITEKNIK TEDC BANDUNG.
Pasal 2
WAKTU

IKASA POLTEK TEDC BANDUNG  didirikan di Cimahi pada tanggal 19 November 2017 untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
KEDUDUKAN
IKASA POLTEK TEDC BANDUNG  berpusat di tempat kedudukan Kampus Politeknik TEDC Bandung.

Pasal 4
BENDERA DAN LAMBANG

Bendera dan Lambang IKASA adalah BENDERA dan lambang Politeknik TEDC ditambah dengan tulisan IKASA di atas gambar Lingkaran Yang Menunjukan Solidaritas Keluarga Besar Alumni dan Almamater Politeknik TEDC Bandung

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS

IKASA POLTEK TEDC berasaskan Pancasila.

Pasal 6
SIFAT

IKASA POLTEK TEDC  bersifat Solidaritas dalam kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.
Pasal 7
TUJUAN

IKASA POLTEK TEDC didirikan dengan tujuan:
  1. Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IKASA POLTEK TEDC dan unsur sivitas akademika.
  2. Membantu almamater dalam melaksanakan misi POLITEKNIK TEDC BANDUNG.
  3. Memelihara dan menjunjung tinggi nama POLITEKNIK TEDC BANDUNG.
  4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan IKASA POLTEK TEDC terdiri atas:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa
    3. Anggota Kehormatan.
  2. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar diploma Tiga, Diploma Empat di lingkungan POLITEKNIK TEDC dan pendahulunya.
  3. Anggota Luar Biasa adalah:
    1. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di POLITEKNIK TEDC minimal dua (2) semester berturut-turut  tetapi tidak selesai.
    2. Setiap peserta kursus atau latihan di POLITEKNIK TEDC yang lamanya minimal 1 (satu) tahun penuh.
    3. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di POLITEKNIK TEDC minimal 1 (satu) tahun penuh.
  4. Anggota Kehormatan adalah:
    1. Setiap orang yang memperoleh gelar Sarjana ( S1) atau Diploma Empat ( D4) dari Politeknik TEDC yang bukan lulusan Program Teknik atau Administrasi di lingkungan Politeknik TEDC
    2. Mereka yang dianggap telah berjasa pada Politeknik TEDC Bandung. 
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi IKASA POLTEK TEDC terdiri atas:
  1. Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat
  2. Pengurus IKASA POLTEK  TEDC Program Keahlian Teknik dan Administrasi
  3. Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.

Pasal 10
PENGURUS IKASA POLTEK PUSAT

  1. Pengurus IKASA POLTEK Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat..
  2. Pengurus IKASA POLTEK Pusat terdiri atas Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
  3. Pengurus Lengkap IKASA POLTEK TEDC Pusat terdiri atas Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC  Pusat dan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat.
  4. Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh beberapa pengurus lainnya dan ditambah dengan Ketua-ketua Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Teknik dan Administrasi secara ex-officio sebagai wakil ketua.
  5. Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat terdiri atas tokoh-tokoh senior dari masing-masing Program Teknik dan Administrasi dan Rektor POLITEKNIK TEDC serta Ketua Majelis Wali Amanat POLITEKNIK TEDC secara ex-officio.

Pasal 11
PENGURUS IKASA PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK DAN ADMINISTRASI

  1. Pengurus IKASA POLITENIK TEDC BANDUNG Program Keahlian adalah penyelenggara organisasi di tingkat Program Keahlian Teknik Dan Administrasi yang berkedudukan di masing-masing Program Keahlian.
  2. Dalam satu Program Keahlian hanya dapat dibentuk 1 (satu) Pengurus IKASA POLTEK TEDC Bandung dalam Program Keahlian.
  3. Pembentukan IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian hanya sah apabila telah dikukuhkan oleh Pengurus IKASA POLTEK Pusat.
  4. Pembentukan IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dilaporkan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat untuk disahkan secara administratif.

Pasal 12
PENGURUS IKASA POLTEK TEDC WILAYAH

  1. Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah adalah:
    1. Penyelenggara organisasi di tingkat propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi Jawa Barat dengan meliputi wilayah kerja seluruh propinsi/daerah bersangkutan.
    2. Penyelenggara organisasi di tingkat perwakilan di Luar Negeri dan berkedudukan di kota dimana Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah tersebut didirikan.
  2. Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah hanya dapat dibentuk apabila dalam wilayah kerjanya terdapat sekurang-kurangnya lima puluh (50) orang Anggota Biasa.
  3. Dalam satu wilayah hanya dapat dibentuk satu (1) Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah dan khusus Propinsi Jawa Barat Sebagi Pusat, Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah tidak dapat dibentuk.
  4. Pembentukan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah dilaporkan ke Pengurus IKASA POLTEK Pusat untuk disahkan secara administratif.
Pasal 13
MASA BAKTI PENGURUS

Masa Bakti Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat, Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 14
PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM IKASA POLTEK TEDC

Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang/tingkat kepengurusan adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan/atau oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 15
KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI

Kekuasaan tertinggi Ikatan Alumni Semua Angkatan berada pada Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
BAB VI
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
Pasal 16
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Keuangan dan kekayaan IKASA POLTEK TEDC diperoleh dari:
1.    Iuran anggota.
2.    Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3.    Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IKASA POLTEK TEDC.

Pasal 17
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

Pada akhir periode masa bakti, Pengurus IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang/tingkat kepengurusan berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik setiap akhir periode kepengurusannya.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL

1.    Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada Organisasi IKASA POLTEK TEDC.
2.    Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC berwenang untuk:
a.         Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC.
b.         Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC.
c.         Meminta dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat periode sebelumnya.
d.         Memilih Ketua Umum Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat periode berikutnya.   
  1. Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC mensahkan keanggotaan Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat yang diusulkan oleh utusan-utusan IKASA POLTEK TEDC Pusat, Program Keahlian dan Wilayah
  2. Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC adalah Utusan-utusan Pengurus IKASA POLTEK Pusat, IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang mendapat mandat dan kekuasaan penuh dari Pengurus IKASA POLTEK yang bersangkutan.
  3. Jumlah Peserta Peninjau dari tiap-tiap Pengurus yang dapat mengikuti Musyawarah IKASA POLTEK ditentukan oleh Pengurus IKASA POLTEK  Pusat melalui Panitia Pelaksana Musyawarah IKASA POLTEK TEDC.
  4. Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
  5. Dalam hal Pengurus Pusat memandang perlu dilakukan pertemuan nasional, dapat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali Musyawarah Kerja Nasional dalam 1 (satu) periode Pengurus Pusat.
  6. Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus IKASA POLTEK TEDC ditambah dengan 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
Pasal 19
RAPAT-RAPAT


Rapat-rapat kepengurusan IKASA POLTEK TEDC terdiri dari:
1.        Rapat Pengurus Lengkap IKASA POLTEK TEDC Pusat sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
2.        Rapat Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
3.        Rapat Pengurus IKASI POLTEK TEDC Program Keahlian dan Pengurus IKASI POLTEK TEDC Wilayah sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR

Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC hanya ada pada Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC tersebut.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI

1.    Pembubaran organisasi IKASA POLTEK TEDC hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-¬kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah utusan dengan mandat penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian ditambah dengan 2/3 dari seluruh jumlah utusan dengan mandat penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang masing-masing memperoleh mandat penuh dari anggotanya.
2.     Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh utusan yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN  DAN PENUTUP
PASAL 22
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan disahkannya Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
PENUTUP

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC.
2.     Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC pertama kali disahkan oleh kongres I IKASA POLTEK TEDC di Cimahi pada tanggal 19 November 2017

Ditetapkan dan disahkan di: Cimahi
Pada tanggal: 19  November 2017

MUSYAWARAH NASIONAL IKASA KE 1 POLITEKNIK TEDC 2017

Pimpinan


 






Nova Maulana M Yusup, A.md                        Nurhayati, SST            Bintang Riansyah N,A.md
           Ketua                                        Sekretaris                              Anggota

Mengetahui

Ketua Dewan Majelis Pertimbangan




Moch. Tafanuddin Muslim, SST



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SEMUA ANGKATAN
( IKASA )
 


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.    Setiap lulusan program keahlian yang diselenggarakan oleh POLTEK TEDC serta Program Keahlian pendahulunya secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IKASA POLTEK TEDC.
2.    Penerimaan Anggota Biasa IKASA POLTEK TEDC dilakukan oleh masing-masing Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dengan data yang diperoleh dari Program Keahlian yang  bersangkutan.
3.    Penerimaan Anggota Luar Biasa IKASA POLTEK TEDC dilakukan melalui pengajuan surat permohonan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan dengan melampirkan data yang diperlu­kan atau berdasarkan permintaan dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang disetujui oleh yang bersangkutan.
4.    Pengangkatan Anggota Kehormatan:
a.    Pengangkatan Anggota Kehormatan IKASA POLTEK TEDC dilakukan melalui ketetapan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat atau
b.    Melalui ketetapan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang harus mendapat persetujuan dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
5.    Berhentinya keanggotaan IKASA POLTEK TEDC dapat terjadi karena:
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.    Diberhentikan dari keanggotaan.
6.    Pemberhentian keanggotaan IKASA POLTEK TEDC hanya dapat dilakukan melalui suatu rapat Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat yang melibatkan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan/atau IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
7.    Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri di dalam forum Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC atau forum lain yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 2
HAK ANGGOTA

1.             Anggota Biasa IKASI POLTEK TEDC berhak untuk:
a.    Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan IKASI POLTEK TEDC kepada Pengurus IKATAN POLTEK TEDC di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
b.    Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi IKASA POLTEK TEDC sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IKASA POLTEK TEDC.
c.    Memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi IKASA POLTEK TEDC sesuai dengan status asal keanggotaannya.
d.   Meminta pertanggungjawaban Pengurus IKASA POLTEK TEDC sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi IKASA POLTEK TEDC.
2.             Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IKASA POLTEK TEDC mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IKASA POLTEK TEDC, kecuali hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang atau tingkat kepengurusan, tetapi dapat menjadi anggota Badan Pengurus IKASA POLTEK TEDC.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IKASA POLTEK TEDC berkewajiban:
1.    Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IKASA POLTEK TEDC.
2.    Menjaga nama baik IKASA POLTEK TEDC dan POLITEKNIK TEDC.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
PENGURUS IKASA POLTEK TEDC PUSAT

Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang merangkap sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat dan dipilih dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.

Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS HARIAN IKASA POLTEK TEDC PUSAT

1.    Badan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC Pusat terpilih.
2.    Susunan Badan Pengurus Harian IKASA POLTEK Pusat terdiri atas:
a. Seorang Ketua Umum
b. Sekurang-kurangnya seorang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jenderal 
d.   Sekurang-kurangnya seorang Sekretaris
e. Seorang Bendahara Umum
f. Sekurang-kurangnya seorang Bendahara
g. Sekurang-kur­angnya seorang Ketua Bidang
h. Ditambah Ketua-Ketua Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian secara ex-­officio sebagai Wakil Ketua Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
3.    Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC yang disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS IKASA POLTEK TEDC PUSAT

Hak dan kewajiban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat adalah:
1.    Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC hasil Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.          

Pasal 7
DEWAN MAJELIS PERTIMBANGAN IKASA POLTEK TEDC PUSAT
1.    Anggota Dewan Majelis Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat terdiri atas:
a. Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap IKASA POLTEK TEDC dari masing-masing Progaram Keahlian yang diusulkan oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
b.   Rektor POLITEKNIK TEDC Bandung secara ex officio.
c.   Ketua Majelis Wali Amanah.
2.    Ketua Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PERTIMBANGAN IKASA POLTEK TEDC PUSAT

1.    Memberikan saran-saran kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
2.    Melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat yang mengatasnamakan Alumni POLITEKNIK TEDC.
3.    Memberikan teguran kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat, apabila kebijakan yang dilakukannya menyimpang dari ketentuan organisasi yang telah ditetap­kan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
4.    Mengundang Rapat Lengkap Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.

Pasal 9
PENGURUS IKASA POLTEK TEDC PROGRAM KEAHLIAN

1.    Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan.
2.    Susunan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian terpilih dan terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum
b. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d.   Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Bidang
3.    Apabila dipandang perlu Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dapat membentuk satu satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu. Penanggungjawab satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersifat khusus tersebut menjadi Anggota Pleno dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan.
4.    Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian diatur dalam Tata Tertib Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang disahkan oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS IKASA POLTEK PROGRAM KEAHLIAN

Hak dan kewajiban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian adalah:
1.        Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2.        Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian hasil Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3.        Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetap­kan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
Pasal 11
PENGURUS IKASA POLTEK TEDC WILAYAH

1.    Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersangkutan.
2.    Susunan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Wilayah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC Wilayah terpilih dan terdiri dari:
a.   Seorang Ketua
b.   Sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
c.   Seorang Sekretaris 
d.   Seorang Wakil Sekretaris
e.   Seorang Bendahara
f.   Seorang Wakil Bendahara
g.   Ketua-ketua Bidang.
3.    Apabila dipandang perlu Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah dapat membentuk satu satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersifat khusus pada setiap Kabupaten. Penanggungjawab satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersifat khusus tersebut menjadi Anggota Pleno dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersangkutan.
4.    Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang disahkan oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.

Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS IKASA POLTEK TEDC WILAYAH

Hak dan kewajiban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah adalah:
1.    Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2.    Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC Wilayah hasil Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3.    Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetap­kan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah.

BAB III
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 13
KEUANGAN

1.    Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC.
2.    Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan Wilayah yang bersangkutan.
3.    Besarnya persentase bagian uang iuran yang harus dikirimkan ke Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
4.    Untuk kepentingan organisasi IKASA POLTEK TEDC, Pengurus IKASA POLTEK TEDC dapat membentuk badan usaha yang bertanggungjawab kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan.
Pasal 14
KEKAYAAN

Apabila organisasi IKASA POLTEK TEDC dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IKASA POLTEK TEDC diserahkan kepada POLITEKNIK TEDC.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15
MUSYAWARAH NASIONAL IKASA POLTEK TEDC


1.    Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2.    Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
3.    Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat yang diatur dalam Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC berakhir.
4.    Utusan IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan utusan IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang menghadiri Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC ditunjuk dalam suatu rapat Pengurus IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan dan hanya sah apabila membawa surat mandat dari masing-masing Pengurus IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan tersebut.
5.    Jumlah Utusan yang mempunyai Hak Suara
a.    Utusan yang mempunyai Hak Suara dari IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian ditentukan secara proposional dari jumlah Lulusan setiap Program Keahlian yang bersangkutan.
-    1 – 3000                 :  3 Utusan/Suara
-    1 - 5.000                 :  5 Utusan/Suara
-    5.001 - 10.000        :  7 Utusan/Suara
-    > 10.000                 :   9 Utusan/Suara.
b.    Utusan IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang mempunyai hak suara adalah 3 orang           (3 suara).
c.    Utusan IKASA POLTEK TEDC Pusat yang mempunyai Hak Suara adalah sebanyak jumlah suara terbanyak IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
6.        Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat melalui Panitia Pelaksana berwenang untuk menentukan jumlah Peserta Peninjau dari setiap Pengurus IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang/tingkat kepengurusan dan Peserta Peninjau yang khusus diundang untuk Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC tersebut.
7.        Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC hanya sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah seluruh utusan dengan mandat penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian ditambah dengan 1/2 jumlah seluruh utusan dengan mandat penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
8.        Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat kesahan, maka Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
9.        Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
10.    Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
11.    Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa periode kepengurusan.
Pasal 16
MUSYAWARAH IKASA POLTEK TEDC PROGRAM KEAHLIAN

1.        Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
2.        Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
3.        Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang diatur dalam Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC berakhir.
4.        Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata-cara pelaksanaan Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan / atau dalam Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
5.         Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dilaksanakan maka semua hasil dari Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 17
MUSYAWARAH WILAYAH IKASA POLTEK TEDC

1.        Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah tersebut.
2.        Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
3.        Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang diatur dalam Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC berakhir.
4.        Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata-cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga IKASA POLTEK TEDC Wilayah dan/atau dalam Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
5.        Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC dilaksanakan maka semua hasil dari Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT

1.    Rapat-rapat rutin IKASA POLTEK TEDC:
a.   Rapat IKASA POLTEK TEDC dianggap sah bila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Peserta yang diundang.
b.   Apabila sampai waktu dimulainya rapat persidangan, jumlah peserta yang hadir tidak mencapai syarat kesahannya, maka rapat IKASA POLTEK TEDC diundur sampai waktu yang disepakati bersama, dan setelah itu rapat IKASA POLTEK TEDC dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah peserta yang hadir.
2.    Rapat-rapat khusus Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat
a.   Rapat-rapat khusus Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat external mengenai suatu sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni POLITEKNIK TEDC akan dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
b.   Dalam hal mendesak atau luar biasa dimana rapat-rapat ini tidak mungkin diadakan maka maksimal 2 X 24 Jam setelah Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat mengeluarkan keputusan yang bersifat eksternal mengenai suatu sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni POLITEKNIK TEDC, rapat khusus ini harus segera diadakan untuk menjelaskan keputusan yang telah diambil tersebut.
3.    Keputusan rapat-rapat IKASA POLTEK TEDC diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.
4.    Keputusan mengenai pemilihan dan atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 19
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC ini terakhir disempurnakan dalam MUNAS I IKASA POLTEK TEDC 2017 yang diselenggarakan di Cimahi tanggal 19 Agustus 2017.

Ditetapkan dan disahkan di: Cimahi
Pada tanggal: 19 November 2017

MUSYAWARAH NASIONAL KE 1 IKASA POLITEKNIK TEDC 2017

Pimpinan


 






Nova Maulana M Yusup, A.md            Nurhayati, SST            Bintang Riansyah N,A.md
           Ketua                                        Sekretaris                              Anggota

Mengetahui

Ketua Dewan Majelis Pertimbangan




Moch. Tafanuddin Muslim, SST














Komentar

  1. All You Need to Know about the Casino Sites 2021
    Casinos for Real Money — Casino Sites 사설토토사이트 for Real Money — The Best Real 실시간 스포츠 스코어 Money Casino Sites For 2021 · 1. Red Dog – Best Overall Casino · 2. 러시안 룰렛 가사 InterTops – Best What does a 승인전화없는 꽁머니 사이트 Casino look like to bet 원벳 먹튀 on?Can I win real money on a Casino?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini