ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SEMUA
ANGKATAN
( IKASA)
POLITEKNIK TEDC
BANDUNG
MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
Alumni Politeknik TEDC Bandung adalah bagian substansial dari almamater dan
dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan
negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.
Alumni Politeknik TEDC Bandung dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan
yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Politeknik TEDC Bandung
kepada masyarakat dan almamater, maka dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami
para alumni Politeknik TEDC Bandung bertekad melanjutkan dan mengembangkan
organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Alumni Semua Angkatan Politeknik TEDC Bandung.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN,
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan
Alumni Semua Angkatan Disingkat IKASA
POLITEKNIK TEDC BANDUNG.
Pasal 2
WAKTU
IKASA POLTEK TEDC BANDUNG
didirikan di Cimahi pada tanggal 19
November 2017 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
IKASA POLTEK TEDC
BANDUNG berpusat di tempat kedudukan Kampus
Politeknik TEDC Bandung.
Pasal 4
BENDERA DAN
LAMBANG
Bendera dan Lambang IKASA adalah BENDERA dan lambang Politeknik
TEDC ditambah dengan tulisan IKASA di
atas gambar Lingkaran Yang Menunjukan Solidaritas Keluarga Besar Alumni dan
Almamater Politeknik TEDC Bandung
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
IKASA
POLTEK TEDC berasaskan Pancasila.
Pasal 6
SIFAT
IKASA POLTEK TEDC bersifat Solidaritas dalam kekeluargaan,
berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.
Pasal 7
TUJUAN
IKASA POLTEK TEDC
didirikan dengan tujuan:
- Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan
dan keilmuan antar anggota IKASA
POLTEK TEDC dan unsur sivitas akademika.
- Membantu almamater dalam melaksanakan misi POLITEKNIK TEDC BANDUNG.
- Memelihara dan menjunjung tinggi nama POLITEKNIK TEDC BANDUNG.
- Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
- Keanggotaan IKASA POLTEK TEDC terdiri atas:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan.
- Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program
Pendidikan Gelar diploma Tiga, Diploma Empat di lingkungan POLITEKNIK TEDC dan pendahulunya.
- Anggota Luar Biasa adalah:
- Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di POLITEKNIK TEDC minimal dua (2)
semester berturut-turut tetapi
tidak selesai.
- Setiap peserta kursus atau latihan di POLITEKNIK TEDC yang lamanya
minimal 1 (satu) tahun penuh.
- Setiap staf pengajar yang tidak termasuk
anggota biasa yang mengajar di POLITEKNIK
TEDC minimal 1 (satu) tahun penuh.
- Anggota
Kehormatan adalah:
- Setiap orang
yang memperoleh gelar Sarjana ( S1) atau Diploma Empat ( D4) dari Politeknik
TEDC yang bukan lulusan Program Teknik atau Administrasi di lingkungan Politeknik
TEDC
- Mereka yang dianggap telah berjasa pada Politeknik TEDC Bandung.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur
Organisasi IKASA POLTEK TEDC terdiri
atas:
- Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Pusat
- Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Program Keahlian Teknik
dan Administrasi
- Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
Pasal 10
PENGURUS IKASA POLTEK PUSAT
- Pengurus IKASA
POLTEK Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat..
- Pengurus IKASA
POLTEK Pusat terdiri atas Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
- Pengurus Lengkap IKASA POLTEK TEDC Pusat terdiri atas Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat dan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat.
- Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang
dibantu oleh beberapa pengurus lainnya dan ditambah dengan Ketua-ketua
Pengurus IKASA POLTEK TEDC
Program Teknik dan Administrasi secara ex-officio sebagai wakil
ketua.
- Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat terdiri atas tokoh-tokoh senior dari
masing-masing Program Teknik dan Administrasi dan Rektor POLITEKNIK TEDC
serta Ketua Majelis Wali Amanat POLITEKNIK TEDC secara ex-officio.
Pasal 11
PENGURUS IKASA PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK
DAN ADMINISTRASI
- Pengurus IKASA
POLITENIK TEDC BANDUNG Program Keahlian adalah penyelenggara
organisasi di tingkat Program Keahlian Teknik Dan Administrasi yang berkedudukan
di masing-masing Program Keahlian.
- Dalam satu Program Keahlian hanya dapat dibentuk
1 (satu) Pengurus IKASA POLTEK TEDC
Bandung dalam Program Keahlian.
- Pembentukan IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian hanya sah apabila telah dikukuhkan
oleh Pengurus IKASA POLTEK Pusat.
- Pembentukan IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dilaporkan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat untuk
disahkan secara administratif.
Pasal 12
PENGURUS IKASA
POLTEK TEDC WILAYAH
- Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Wilayah adalah:
- Penyelenggara organisasi di tingkat propinsi
dan berkedudukan di Ibukota Propinsi Jawa Barat dengan meliputi wilayah
kerja seluruh propinsi/daerah bersangkutan.
- Penyelenggara organisasi di tingkat perwakilan
di Luar Negeri dan berkedudukan di kota dimana Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah
tersebut didirikan.
- Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Wilayah hanya dapat dibentuk apabila dalam wilayah
kerjanya terdapat sekurang-kurangnya lima puluh (50) orang Anggota Biasa.
- Dalam satu wilayah hanya dapat dibentuk satu
(1) Pengurus IKASA POLTEK TEDC
Wilayah dan khusus Propinsi Jawa Barat Sebagi Pusat, Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Wilayah tidak dapat dibentuk.
- Pembentukan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah dilaporkan ke Pengurus IKASA POLTEK Pusat untuk disahkan secara
administratif.
Pasal 13
MASA BAKTI
PENGURUS
Masa
Bakti Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat,
Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian dan Pengurus IKASA POLTEK
TEDC Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 14
PEMBATASAN MASA
BAKTI KETUA UMUM IKASA POLTEK TEDC
Paling
lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang/tingkat kepengurusan adalah 2
(dua) periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan/atau oleh Musyawarah
Nasional IKASA POLTEK TEDC.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 15
KEKUASAAN
TERTINGGI ORGANISASI
Kekuasaan
tertinggi Ikatan Alumni Semua Angkatan berada pada Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
BAB VI
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
Pasal 16
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Keuangan dan kekayaan IKASA POLTEK TEDC diperoleh dari:
1.
Iuran anggota.
2.
Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha yang sah dan tidak
bertentangan dengan hukum dan tujuan IKASA
POLTEK TEDC.
Pasal 17
PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN
Pada
akhir periode masa bakti, Pengurus IKASA
POLTEK TEDC di semua jenjang/tingkat kepengurusan berkewajiban memberikan
laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
setiap akhir periode kepengurusannya.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi
pada Organisasi IKASA POLTEK TEDC.
2.
Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC berwenang untuk:
a.
Menetapkan perubahan dan penyempurnaan
dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC.
b.
Menetapkan
perubahan dan penyempurnaan dari Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC.
c.
Meminta dan menerima atau menolak
pertanggungjawaban Pengurus IKASA POLTEK
TEDC Pusat periode sebelumnya.
d.
Memilih Ketua Umum Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat periode
berikutnya.
- Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC mensahkan
keanggotaan Dewan Pertimbangan IKASA
POLTEK TEDC Pusat yang diusulkan oleh utusan-utusan IKASA POLTEK TEDC Pusat, Program Keahlian dan Wilayah
- Peserta yang dapat mengikuti
Musyawarah Nasional IKASA POLTEK
TEDC adalah Utusan-utusan Pengurus IKASA POLTEK Pusat,
IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang mendapat mandat dan kekuasaan
penuh dari Pengurus IKASA POLTEK
yang bersangkutan.
- Jumlah Peserta Peninjau dari
tiap-tiap Pengurus yang dapat mengikuti Musyawarah IKASA POLTEK ditentukan oleh Pengurus IKASA POLTEK Pusat
melalui Panitia Pelaksana Musyawarah IKASA
POLTEK TEDC.
- Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC diadakan setiap
3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
- Dalam hal Pengurus Pusat
memandang perlu dilakukan pertemuan nasional, dapat dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali Musyawarah Kerja Nasional dalam 1 (satu)
periode Pengurus Pusat.
- Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus IKASA POLTEK TEDC ditambah dengan 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
Pasal
19
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat
kepengurusan IKASA POLTEK TEDC
terdiri dari:
1.
Rapat Pengurus Lengkap IKASA POLTEK TEDC Pusat
sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
2.
Rapat Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat setiap waktu
dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
3.
Rapat Pengurus IKASI POLTEK TEDC Program Keahlian dan Pengurus IKASI POLTEK TEDC Wilayah
sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
KEKUASAAN
MENGUBAH ANGGARAN DASAR
Kekuasaan
dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IKASA
POLTEK TEDC hanya ada pada Musyawarah
Nasional IKASA POLTEK TEDC dan
sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3
suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah
Nasional IKASA POLTEK TEDC
tersebut.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
PROSEDUR
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.
Pembubaran organisasi IKASA POLTEK TEDC hanya dapat dilakukan
dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dihadiri oleh
sekurang-¬kurangnya 2/3 dari seluruh
jumlah utusan dengan mandat penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian ditambah dengan 2/3 dari seluruh jumlah utusan dengan
mandat penuh dari Pengurus IKASA POLTEK
TEDC Wilayah yang masing-masing memperoleh mandat penuh dari anggotanya.
2.
Keputusan pembubaran organisasi harus
diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh utusan yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
PASAL 22
KETENTUAN
PERALIHAN
Dengan
disahkannya Anggaran Dasar IKASA POLTEK
TEDC ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan
bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC.
2. Anggaran
Dasar IKASA POLTEK TEDC pertama kali
disahkan oleh kongres I IKASA POLTEK
TEDC di Cimahi pada tanggal 19 November 2017
Ditetapkan dan disahkan di: Cimahi
Pada tanggal: 19
November 2017
MUSYAWARAH
NASIONAL IKASA KE 1 POLITEKNIK TEDC 2017
Pimpinan
Nova Maulana M Yusup, A.md Nurhayati, SST
Bintang
Riansyah N,A.md
Ketua Sekretaris Anggota
Mengetahui
Ketua Dewan Majelis Pertimbangan
Moch. Tafanuddin Muslim, SST
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SEMUA ANGKATAN
( IKASA )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENERIMAAN DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.
Setiap lulusan program keahlian yang diselenggarakan oleh POLTEK TEDC serta Program Keahlian
pendahulunya secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IKASA POLTEK TEDC.
2.
Penerimaan Anggota Biasa IKASA
POLTEK TEDC dilakukan oleh masing-masing Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dengan data yang diperoleh dari
Program Keahlian yang bersangkutan.
3.
Penerimaan Anggota Luar Biasa IKASA
POLTEK TEDC dilakukan melalui pengajuan surat permohonan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang
bersangkutan dengan melampirkan data yang diperlukan atau berdasarkan permintaan
dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian yang disetujui oleh yang bersangkutan.
4.
Pengangkatan Anggota Kehormatan:
a. Pengangkatan Anggota Kehormatan
IKASA POLTEK TEDC dilakukan melalui
ketetapan Pengurus IKASA POLTEK TEDC
Pusat atau
b. Melalui ketetapan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang
harus mendapat persetujuan dari Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Pusat.
5.
Berhentinya keanggotaan IKASA POLTEK
TEDC dapat terjadi karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri
c. Diberhentikan dari keanggotaan.
6.
Pemberhentian keanggotaan IKASA
POLTEK TEDC hanya dapat dilakukan melalui suatu rapat Pengurus IKASA POLTEK
TEDC Pusat yang melibatkan Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Program Keahlian dan/atau IKASA
POLTEK TEDC Wilayah.
7.
Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri di dalam forum Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC
atau forum lain yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1.
Anggota Biasa IKASI POLTEK TEDC berhak untuk:
a. Menyampaikan pendapat dan saran
demi pengembangan dan kemajuan IKASI
POLTEK TEDC kepada Pengurus IKATAN
POLTEK TEDC di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status
asal keanggotaannya.
b. Menghadiri dan mengikuti semua
kegiatan organisasi IKASA POLTEK TEDC
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IKASA POLTEK TEDC.
c. Memilih dan dipilih untuk
jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi IKASA POLTEK TEDC sesuai dengan status
asal keanggotaannya.
d. Meminta pertanggungjawaban
Pengurus IKASA POLTEK TEDC sesuai
dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi IKASA POLTEK TEDC.
2.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IKASA POLTEK TEDC mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IKASA POLTEK TEDC, kecuali hak untuk
memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus IKASA POLTEK TEDC di semua jenjang atau tingkat kepengurusan,
tetapi dapat menjadi anggota Badan Pengurus IKASA POLTEK TEDC.
Pasal 3
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Anggota Biasa, Anggota Luar
Biasa dan Anggota Kehormatan IKASA
POLTEK TEDC berkewajiban:
1. Mematuhi Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IKASA POLTEK TEDC.
2. Menjaga nama baik IKASA POLTEK TEDC dan POLITEKNIK TEDC.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
PENGURUS IKASA
POLTEK TEDC PUSAT
Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat dipimpin oleh
seorang Ketua Umum yang merangkap sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC Pusat dan dipilih dalam
Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS HARIAN IKASA POLTEK TEDC PUSAT
1.
Badan Pengurus Harian IKASA POLTEK
TEDC Pusat ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC Pusat terpilih.
2.
Susunan Badan Pengurus Harian IKASA
POLTEK Pusat terdiri atas:
a. Seorang Ketua
Umum
b. Sekurang-kurangnya
seorang Ketua
c. Seorang
Sekretaris Jenderal
d. Sekurang-kurangnya
seorang Sekretaris
e. Seorang Bendahara
Umum
f. Sekurang-kurangnya
seorang Bendahara
g. Sekurang-kurangnya
seorang Ketua Bidang
h. Ditambah
Ketua-Ketua Pengurus IKASA POLTEK TEDC
Program Keahlian secara ex-officio sebagai Wakil Ketua Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
3.
Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC
yang disahkan oleh Musyawarah Nasional
IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS IKASA
POLTEK TEDC PUSAT
Hak dan kewajiban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat adalah:
1. Menetapkan ketentuan dan
kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC hasil Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC
dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan
dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
Pasal 7
DEWAN MAJELIS PERTIMBANGAN
IKASA POLTEK TEDC PUSAT
1. Anggota Dewan Majelis Pertimbangan
IKASA POLTEK TEDC Pusat terdiri
atas:
a. Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap IKASA POLTEK TEDC dari masing-masing
Progaram Keahlian yang diusulkan oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
b. Rektor POLITEKNIK TEDC Bandung secara ex
officio.
c. Ketua Majelis
Wali Amanah.
2. Ketua Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Pertimbangan IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PERTIMBANGAN IKASA POLTEK TEDC PUSAT
1.
Memberikan saran-saran kepada Pengurus IKASA
POLTEK TEDC di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
2.
Melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus
IKASA POLTEK TEDC Pusat yang
mengatasnamakan Alumni POLITEKNIK TEDC.
3.
Memberikan teguran kepada Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Pusat, apabila kebijakan yang dilakukannya menyimpang dari
ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC.
4.
Mengundang Rapat Lengkap Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 9
PENGURUS IKASA
POLTEK TEDC PROGRAM KEAHLIAN
1.
Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang
bersangkutan.
2.
Susunan Pengurus Harian IKASA POLTEK
TEDC Program Keahlian ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian terpilih
dan terdiri dari:
a. Seorang Ketua
Umum
b. Sekurang-kurangnya
seorang Wakil Ketua
c. Seorang
Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua
Bidang
3.
Apabila dipandang perlu Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Program Keahlian dapat membentuk satu satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang
bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu. Penanggungjawab satuan
organisasi IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian yang bersifat khusus tersebut menjadi Anggota Pleno dari Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan.
4.
Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian diatur dalam Tata Tertib
Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian yang disahkan oleh Musyawarah IKASA
POLTEK TEDC Program Keahlian yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS IKASA POLTEK PROGRAM KEAHLIAN
Hak dan kewajiban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian adalah:
1.
Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan
program kerja IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2.
Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian hasil Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan
melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3.
Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan
organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
Pasal 11
PENGURUS IKASA
POLTEK TEDC WILAYAH
1.
Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah
dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang
bersangkutan.
2.
Susunan Pengurus Harian IKASA POLTEK
TEDC Wilayah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum IKASA POLTEK TEDC Wilayah terpilih dan terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Sekurang-kurangnya
seorang Wakil Ketua
c. Seorang
Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang
Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua
Bidang.
3.
Apabila dipandang perlu Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Wilayah dapat membentuk satu satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersifat
khusus pada setiap Kabupaten. Penanggungjawab satuan organisasi IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersifat
khusus tersebut menjadi Anggota Pleno dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang bersangkutan.
4.
Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang disahkan
oleh Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah
yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah
disahkan oleh Musyawarah Nasional IKASA
POLTEK TEDC.
Pasal 12
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS IKASA POLTEK TEDC WILAYAH
Hak dan kewajiban Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah adalah:
1.
Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan
program kerja IKASA POLTEK TEDC Wilayah
yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional IKASA
POLTEK TEDC dan Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Pusat.
2.
Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IKASA POLTEK TEDC Wilayah hasil Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan
nyata.
3.
Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan
organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dan Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
BAB III
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 13
KEUANGAN
1.
Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian IKASA POLTEK TEDC.
2.
Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan Wilayah yang bersangkutan.
3.
Besarnya persentase bagian uang iuran yang harus dikirimkan ke Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat ditetapkan
dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK
TEDC.
4.
Untuk kepentingan organisasi IKASA
POLTEK TEDC, Pengurus IKASA POLTEK
TEDC dapat membentuk badan usaha yang bertanggungjawab kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC yang bersangkutan.
Pasal 14
KEKAYAAN
Apabila organisasi IKASA POLTEK TEDC dibubarkan, maka
segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IKASA
POLTEK TEDC diserahkan kepada POLITEKNIK
TEDC.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
MUSYAWARAH NASIONAL IKASA POLTEK
TEDC
1.
Musyawarah Nasional IKASA
POLTEK TEDC diselenggarakan
oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
2.
Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan
dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
3. Panitia Pelaksana dan Panitia
Pengarah Musyawarah Nasional IKASA
POLTEK TEDC selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti
dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat
yang diatur dalam Anggaran Dasar IKASA
POLTEK TEDC berakhir.
4. Utusan IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan utusan IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang menghadiri Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC ditunjuk dalam suatu rapat
Pengurus IKASA POLTEK TEDC yang
bersangkutan dan hanya sah apabila membawa surat mandat dari masing-masing
Pengurus IKASA POLTEK TEDC yang
bersangkutan tersebut.
5. Jumlah Utusan yang mempunyai
Hak Suara
a. Utusan yang
mempunyai Hak Suara dari IKASA POLTEK
TEDC Program Keahlian ditentukan secara proposional dari jumlah Lulusan
setiap Program Keahlian yang bersangkutan.
-
1 – 3000 : 3
Utusan/Suara
-
1 - 5.000 : 5 Utusan/Suara
-
5.001 - 10.000 : 7 Utusan/Suara
- > 10.000 : 9 Utusan/Suara.
b. Utusan IKASA POLTEK TEDC Wilayah yang
mempunyai hak suara adalah 3 orang
(3 suara).
c. Utusan IKASA POLTEK TEDC Pusat yang mempunyai
Hak Suara adalah sebanyak jumlah suara terbanyak IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
6.
Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat
melalui Panitia Pelaksana berwenang untuk menentukan jumlah Peserta Peninjau
dari setiap Pengurus IKASA POLTEK TEDC
di semua jenjang/tingkat kepengurusan dan Peserta Peninjau yang khusus diundang
untuk Musyawarah Nasional IKASA POLTEK
TEDC tersebut.
7.
Musyawarah Nasional IKASA
POLTEK TEDC hanya
sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah seluruh utusan dengan mandat
penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC
Program Keahlian ditambah dengan 1/2 jumlah seluruh utusan dengan mandat
penuh dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
8.
Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat
kesahan, maka Musyawarah Nasional IKASA
POLTEK TEDC diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC dapat
diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
9.
Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IKASA POLTEK TEDC didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
10. Bila sidang menetapkan untuk
mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
11. Musyawarah Kerja Nasional
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa periode
kepengurusan.
Pasal 16
MUSYAWARAH IKASA POLTEK TEDC PROGRAM KEAHLIAN
1.
Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh
Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian.
2.
Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan
dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian.
3.
Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah
IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam)
bulan sebelum masa bakti dari Pengurus IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian yang
diatur dalam Anggaran Dasar IKASA POLTEK
TEDC berakhir.
4.
Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata-cara pelaksanaan Musyawarah
IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian
ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dan / atau dalam Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program
Keahlian yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
yang telah disahkan oleh Musyawarah
Nasional IKASA POLTEK TEDC.
5.
Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah IKASA POLTEK TEDC Program Keahlian dilaksanakan maka
semua hasil dari Musyawarah IKASA POLTEK
TEDC Program Keahlian tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 17
MUSYAWARAH
WILAYAH IKASA POLTEK TEDC
1.
Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK
TEDC diselenggarakan
oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah tersebut.
2.
Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan
dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKASA POLTEK TEDC Wilayah.
3.
Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah
Wilayah IKASA POLTEK TEDC selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan
sebelum masa bakti dari Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Wilayah yang diatur dalam Anggaran Dasar IKASA POLTEK TEDC berakhir.
4.
Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata-cara pelaksanaan Musyawarah
Wilayah IKASA POLTEK TEDC ditentukan
oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga IKASA POLTEK TEDC Wilayah dan/atau dalam Musyawarah Wilayah IKASA
POLTEK TEDC yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
yang telah disahkan oleh Musyawarah
Nasional IKASA POLTEK TEDC.
5.
Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK TEDC dilaksanakan maka semua hasil
dari Musyawarah Wilayah IKASA POLTEK
TEDC tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
1.
Rapat-rapat rutin IKASA POLTEK
TEDC:
a. Rapat IKASA POLTEK TEDC dianggap sah bila
dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Peserta yang diundang.
b. Apabila sampai
waktu dimulainya rapat persidangan, jumlah peserta yang hadir tidak mencapai
syarat kesahannya, maka rapat IKASA POLTEK TEDC diundur sampai waktu yang
disepakati bersama, dan setelah itu rapat IKASA POLTEK TEDC dapat diteruskan
dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah peserta yang hadir.
2. Rapat-rapat khusus Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat
a. Rapat-rapat
khusus Pengurus IKASA POLTEK TEDC Pusat
untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat external mengenai suatu sikap atau
pernyataan yang mengatasnamakan Alumni
POLITEKNIK TEDC akan dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari
jumlah seluruh Pengurus IKASA POLTEK
TEDC Program Keahlian.
b. Dalam hal
mendesak atau luar biasa dimana rapat-rapat ini tidak mungkin diadakan maka
maksimal 2 X 24 Jam setelah Pengurus IKASA
POLTEK TEDC Pusat mengeluarkan keputusan yang bersifat eksternal mengenai
suatu sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni POLITEKNIK TEDC, rapat khusus ini harus segera diadakan untuk
menjelaskan keputusan yang telah diambil tersebut.
3. Keputusan rapat-rapat IKASA POLTEK TEDC diambil secara
musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil
atas dasar suara terbanyak.
4. Keputusan mengenai pemilihan
dan atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang
anggota diambil secara bebas dan rahasia.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 19
KETENTUAN
PERALIHAN
Dengan disahkannya Anggaran
Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC ini,
maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau
menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga IKASA
POLTEK TEDC ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
PENUTUP
Anggaran
Rumah Tangga IKASA POLTEK TEDC ini
terakhir disempurnakan dalam MUNAS I
IKASA POLTEK TEDC 2017 yang diselenggarakan di Cimahi tanggal 19 Agustus
2017.
Ditetapkan dan disahkan
di: Cimahi
Pada tanggal: 19
November 2017
MUSYAWARAH
NASIONAL KE 1 IKASA POLITEKNIK TEDC 2017
Pimpinan
Nova Maulana M Yusup, A.md Nurhayati, SST
Bintang Riansyah N,A.md
Ketua Sekretaris Anggota
Mengetahui
Ketua Dewan Majelis Pertimbangan
Moch. Tafanuddin Muslim, SST
All You Need to Know about the Casino Sites 2021
BalasHapusCasinos for Real Money — Casino Sites 사설토토사이트 for Real Money — The Best Real 실시간 스포츠 스코어 Money Casino Sites For 2021 · 1. Red Dog – Best Overall Casino · 2. 러시안 룰렛 가사 InterTops – Best What does a 승인전화없는 꽁머니 사이트 Casino look like to bet 원벳 먹튀 on?Can I win real money on a Casino?